Sosialisasi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)

Di Indonesia hak perlindungan anak dan perempuan diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, dan Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 36 Tahun 1996. Walaupun sudah ada dua undang-undang dan satu peraturan presiden yang menaungi, kekerasan masih terus terjadi dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019-2021 telah terjadi 66.551 kasus di seluruh wilayah Indonesia. Secara gradual pada tahun 2019 terjadi 20.531 kasus, tahun 2020 terjadi 20.505 kasus dan tahun 2021 terdapat 25.215 kasus kekerasan yang mengakibatkan 40.619 anak dan

56.463 perempuan menjadi korban kekerasan (Simponi, 2021).

Di Kabupaten Kediri DP2KBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) telah menemukan kasus kekerasan perempuan dan anak terdapat 50 kasus pada tahun 2020 dan meningkat menjadi 79 kasus pada tahun 2021. Pada awal tahun 2022 dari tanggal 1 sampai 10 Januari sudah terdapat 5 kasus. Kasus-kasus tersebut menimpa perempuan usia di bawah 18 tahun dengan kondisi kurang pengawasan dari pihak keluarga. Munculnya kasus-kasus tersebut bermuara pada rendahnya Pendidikan korban dan lemahnya perekonomian keluarga dan minimnya pengetahuan dampak kasus pada sisi kesehatan diri.

Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilatarbelakangi dari pengalaman empiris secara langsung  dalam  hibah  sebelumnya  yang  didanai  oleh  Kemenristek  Dikti  melalui program hibah riset mandiri dosen kategori riset keilmuan anggran 2021-2022 dengan tema pendampingan belajar anak dampak pandemi Covid-19 pada 10 SDN yang berada di   lima   kecamatan   di   Kabupaten   Kediri   wilayah   3T   (Terdepan,   Terpencil,   dan Tertinggal) sejak bulan Desember 2019. Selama tiga bulan melakukan penelitian ditemukan empat kasus berupa kasus pornografi dan penyimpangan perilaku di empat wilayah yang berbeda. Keempat kasus tersebut tidak mendapatkan perhatian dan penanganan yang cukup dari pihak pimpinan wilayah setempat. Kepedulian dan perhatian hanya muncul dari guru sekolah masing-masing. Selain itu, kendala yang muncul dari upaya perlindungan anak dan perempuan bagi masyarakat khususnya di desa adalah tidak adanya institusi atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang khusus melakukan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak. Sentra penanganan hanya berada di Ibu kota Kabupaten dimana untuk penanganan yang dilakukan secara mandiri (wali atau keluarga korban) memerlukan waktu dan pembiayaan yang tidak sedikit, sehingga sering keluarga atau korban tidak meneruskan kasus yang dialaminya.

Berdasarkan paparan fonomena permasalahan tersebut sangat diperlukan sebuah penangan  yang terpadu dan responsif dari setiap wilayah desa  sosialisasi  UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dengan berisikan relawan masyarakat ditambah unsur mahasiswa yang terlatih dalam menangani kasus kekerasan pada anak dan perempuan. Saat ini Kabupaten Kediri baru memiliki Satgas PPA di 20 desa dari 343 desa yang ada. Tentu saja kondisi ini masih jauh dari proporsi ideal upaya pencegahan dan penangan kekerasan pada anak dan perempuan.

Dokumentasi Kegiatan

Sosialisasi  UU  No.12 Th.2022  merupakan bentuk tanggung jawab  dan perlindungan negara kepada WNI terhadap segala bentuk kekerasan seksual. UU tersebut masih berumur 8 bulan yang mana masyarakat harus tahu bagaimana isi dan penjelasannya. Seminar sosialisasi ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, guru SD Mitra dan ormas2 (fatayat NU Kab. dan Kota Kediri, PW Aisyiah Kab. dan Kota Kediri, Nasyiatul Muhammadiyah Kab. dan Kota Kediri dan IPEMI /ikatan pengusaha muslim Kediri). Seminar dihadiri oleh   Ibu Ferry Silviana Abu Bakar,SP selaku ketua PKK Kota Kediri, ibu  Dewi  Mariya  Ulfa  selaku  wakil  bupati     kabupaten  Kediri  dan  ketua  fatayat kabupaten Kediri , Dr. dr Nur wulan andadari ,MRS. Selaku kepala dinas DP3AP2KB kabupaten Kediri,  dan DR. Zainal Arifin,SH.MH. selaku dekan fakultas  hukum UNISKA. Kegiatan   ini merupakan   bukti nyata kepedulian   UNP Kediri   terhadap   masyarakat Kediri Raya

Penyerahan Sertifikat

(Novi Nitya Santi, S,Pd., M.Psi,  Kukuh Andri Aka M.Pd,  Alfi Laila, M.Pd, Ita Kurnia, M.Pd, Abdul Aziz H,S.S,M.A, Wahid Ibnu Z, M.Pd, Dhian Nur W, M.Pd, Martalia Nur’Aida, Dwi Hady Kristanto)